FAJARONLINE.CO.ID, MAKASSAR — Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pramindo menggelar sertifikasi uji kompetensi di Hotel Remcy, Makassar, Rabu, 29 Agustus 2018.

Seperti diketahui, pelaku usaha biro perjalanan haji dan umrah wajib disertifikasi, sesuai peraturan pemerintah.

Assesor Tour Leader, Gunawan Surbakti, mengatakan, sertifikasi uji kompetensi bagi pemandu wisata religi, tour leader dan tour guide tersebut diikuti 35 peserta.

Dia berharap, setelah mengikuti uji kompetensi ini bisa mengetahui kemampuan atau skil masing-masing perusahaan. Tentunya dalam melayani jamaah.

Tujuannya menyamakan visi sebagai tour leader dan tour guide. Jadi sekarang, biro perjalanan haji se-Indonesia mengikuti sertifikasi BNSP melalui LSP Pramindo.

“Uji kompetensi ini merupakan syarat dan sesuai dengan keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No 4 dan No 8 tahun 2014. Seluruh travel wajib memiliki minimal dua sertifikat tour leader sebagai insan wisata. Tunduk dan patuh pada ketentuan tersebut,” jelasnya.

Sertifikasi menjadi salah satu syarat akreditasi untuk pengurusan izin baru maupun memperpanjang izin usaha penyelenggara umrah dan haji.

Uji sertifikasi ini menjadi kewajiban bagi travel supaya serius dan legal. Punya kantor dan karyawan serta harus profesional. Sertifikasi ini menghindari travel-travel yang tidak bertanggungjawab.

“Menjadi harapan tentunya travel beroperasi secara profesional, bekerja dengan baik sesuai peraturan pemerintah,” tambahnya. (rls)

Source : https://kurio.id/app/articles/9627228

× How can I help you?